Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan di balik kebijakan baru yang mewajibkan pengecer LPG 3 kg beralih fungsi menjadi pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Menurut Bahlil, transisi ini memerlukan penyesuaian, namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membuat masyarakat kesulitan dalam memperoleh LPG 3 kg.
Bahlil menjelaskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/1/2025), bahwa kelangkaan LPG yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh perubahan aturan distribusi, bukan pengurangan volume atau subsidi gas melon tersebut. “Kami tidak bermaksud menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan LPG,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan, namun syarat yang ditetapkan oleh Pertamina cukup besar. Oleh karena itu, kesimpulan rapat bersama Pertamina adalah untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, agar distribusi LPG tetap terkontrol dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa memperoleh LPG dengan harga yang wajar dan distribusi yang lebih baik melalui aplikasi yang lebih terorganisir.