Bacakan Pledoi, Bantah Tuduhan Pengedar Narkoba

Palangka Raya – Persidangan kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Yanma Polda Kalteng, FT, memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam pledoinya, FT dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Dengan segala kerendahan hati, saya berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, dengan penuh harapan akan keadilan yang sejati. Saya tidak menafikan bahwa saya berada dalam situasi yang sangat sulit, tetapi saya juga meyakini bahwa hukum tidak hanya harus ditegakkan, melainkan juga harus diberlakukan dengan adil,” ujar FT dalam persidangan.

FT juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dan menegaskan bahwa dirinya bukan pengedar ataupun bagian dari jaringan narkoba.

Ia mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dengan penuh tanggung jawab dan merasa menjadi korban dari situasi yang tidak diduga sebelumnya.

“Yang Mulia, betapa hancurnya perasaan saya dan keluarga saya, betapa sakitnya melihat nama baik saya dicemari, melihat orang-orang yang saya cintai menangis karena saya dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Saya ingin menegaskan bahwa saya bukan bandar narkoba, bukan pengedar, dan tidak pernah berniat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.

FT juga menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa. Ia mengungkapkan bahwa aparat yang menangkapnya kini telah dicopot dari jabatannya dan tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, permohonannya untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dirinya disebut tidak pernah ditanggapi penyidik.

“Saya mengirim surat permohonan saksi meringankan, tapi tidak ditanggapi. Bahkan selama 87 hari ditahan, saya hanya diperiksa satu kali. Ini jelas mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap saya,” ucap FT.

Dalam pledoinya, FT juga mengutip yurisprudensi, termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1530 K/Pid.Sus/2021, yang membebaskan seorang terdakwa karena ditemukan adanya rekayasa dalam barang bukti. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Saya percaya bahwa keadilan masih hidup di ruang pengadilan ini. Saya mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa saya bukanlah pelaku, melainkan korban,” pungkasnya.

Persidangan ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.