Dishut Kalteng Susun Laporan Penggunaan DBH DR Semester II 2024

Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terus berinovasi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) sesuai dengan regulasi terbaru. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyusunan Laporan Penggunaan DBH DR Semester II Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Rabu (5/2/2025) dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining.

Waluyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan DBH DR.

“Ia berharap melalui penyusunan laporan ini, pengelolaan DBH DR dapat lebih optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, manfaat dana tersebut dapat dirasakan secara maksimal dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah bersiap menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR Semester II Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021, Gubernur wajib menyusun laporan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR setiap semester. Sementara itu, ayat (4) menegaskan bahwa laporan realisasi hingga semester kedua tahun anggaran sebelumnya harus disampaikan paling lambat 20 Februari.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan DBH DR di Kalimantan Tengah semakin efektif dan berkontribusi pada pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan.