Komitmen Berantas Narkoba, BNNP Kalteng Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti

Palangka Raya – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers (press release) sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, yang berlokasi di Jl. Tangkasiang, Kota Palangka Raya, pada Rabu (5/2/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono, yang didampingi oleh jajaran pejabat BNNP Kalteng serta berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk aparat kepolisian, dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, BNNP Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam beberapa operasi yang digelar di wilayah Kalimantan Tengah. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,5 kilogram sabu, 2.680 butir obat-obatan terlarang, serta 105,25 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan metode pemblenderan dan pelarutan guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika, yang terus meningkat di berbagai wilayah. “Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menindak para pelaku peredaran narkotika,” ujar Brigjen Pol Joko Setiono dalam keterangannya.

Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Kalimantan Tengah juga mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di beberapa lokasi di provinsi ini. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kelompok ini terdiri dari lima tersangka utama, yakni DNS, JD, FN, YK, dan HTS. Selain itu, lima tersangka lainnya diketahui merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan, yakni RM, SB, FS, AS, dan MA,. Tak hanya itu, dua tersangka lainnya, berinisial MAM dan DMS, diketahui merupakan oknum petugas rumah tahanan yang diduga terlibat dalam sindikat narkotika ini.

Jaringan peredaran narkotika ini terungkap di beberapa lokasi di Kalimantan Tengah, termasuk Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas; Rutan Kelas IIA Palangka Raya; Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya; serta tiga titik berbeda di Kota Palangka Raya. Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi faktor utama dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang kerap beroperasi secara terorganisir.

“Kami menekankan pentingnya sinergi antara BNN, kepolisian, kejaksaan, serta berbagai instansi terkait lainnya dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika. Tak hanya itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam memberikan informasi maupun melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Brigjen Pol Joko Setiono juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda. Menurutnya, bahaya narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti dan pengungkapan jaringan narkotika ini, BNNP Kalimantan Tengah berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.(by)