Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, pengamen, gelandangan, badut jalanan, serta pembersih kendaraan yang sering beroperasi di berbagai lokasi strategis. Imbauan ini berlaku di persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
Imbauan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Tujuan dari imbauan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan mengurangi keberadaan gelandangan serta pengemis yang dianggap dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya penanganan masalah sosial di Kota Palangka Raya. “Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).
Berlianto menambahkan bahwa memberikan uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan, karena mereka akan terus berada di jalanan tanpa mendapatkan solusi permanen terhadap masalah yang dihadapi. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Palangka Raya juga akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat operasional oleh pengemis dan gelandangan. Pihaknya juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terlibat dalam aktivitas meresahkan. Mereka yang melanggar ketertiban dan hukum akan diberikan tindakan tegas, sambil memastikan bahwa mereka mendapat bantuan yang sesuai dengan kebutuhan sosial mereka.
Berlianto berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.