Palangka Raya – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) guna mempercepat penyusunan dan revisi dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) serta penyusunan RPHJPd. Kegiatan ini berlangsung pada 19-21 Februari 2025 di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.
Bimtek ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1149/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2023 yang menetapkan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi di Kalimantan Tengah.
Sekretaris Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining, membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Waluyo menyatakan bahwa penyusunan RPHJP dan RPHJPd merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta, sehingga rencana pengelolaan hutan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Dengan dokumen yang tersusun secara baik dan berbasis data yang akurat, pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah dapat lebih optimal dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Bimtek ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Ditjen PHL Kementerian LHK, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta berbagai UPT KPH dari seluruh Kalimantan Tengah.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari berbagai bidang teknis, seperti Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Hutan Adat, serta Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Waluyo menambahkan bahwa setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap KPH memiliki dokumen rencana pengelolaan yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga dapat diimplementasikan dan mampu menjawab tantangan di lapangan. Dengan demikian, hutan di Kalimantan Tengah dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat ekologis, sosial, serta ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya.
Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun dokumen RPHJP dan RPHJPd sesuai ketentuan terbaru, sehingga pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.