Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penegakan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi) pada 21–22 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keselamatan jalan dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025 tanggal 11 Februari 2025, yang mengatur penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Surat edaran tersebut juga menginstruksikan pembatasan berat muatan hasil perkebunan serta penyediaan jalan khusus bagi angkutan tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Kegiatan inspeksi ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau. Pemeriksaan dilakukan dengan menimbang muatan truk menggunakan alat timbang portabel serta pengecekan perizinan oleh Dishub Provinsi Kalteng.
Bagi pelanggar ketertiban administrasi dan kelebihan muatan, sanksi tilang langsung diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.Dari hasil pemeriksaan terhadap 55 truk yang melintas, ditemukan 40 truk melanggar aturan, baik karena kelebihan muatan maupun ketidaksesuaian administrasi.
Penindakan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta mendorong para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.