MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Pilkada Barito Utara

Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Sastra).

MK membatalkan sebagian Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara yang menetapkan hasil perolehan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan, “Pemungutan suara ulang harus dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.”ujarnya saat membaca Keputusan tersebut di Gedung MK pada Senin (24/2/2025).

Pihak yang terlibat dalam sengketa ini adalah pasangan calon AGI-Sastra sebagai pemohon, KPU Kabupaten Barito Utara sebagai termohon, serta pasangan calon Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU.

MK menemukan adanya permasalahan dalam proses pemungutan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Oleh karena itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.

“Kami mengharapkan semua pihak dapat menghormati putusan ini dan mengikuti proses ulang dengan tertib,” ungkapnya.

MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Pemungutan suara harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sesuai dengan daftar pemilih pada 27 November 2024. Hasil pemungutan suara ulang akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.

MK juga menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan putusan ini. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi proses pemungutan suara ulang.

Untuk memastikan keamanan, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk melakukan pengamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, dalam tanggapannya, menyatakan, “Kami akan segera menindaklanjuti putusan ini dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan sesuai regulasi.”ingkapnya

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh proses pemungutan suara ulang harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin keadilan dalam Pilkada Barito Utara 2024.