Jakarta – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2025, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid resmi dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau 2024. Dengan demikian, sengketa yang diajukan oleh pasangan Hendra Lesmana-Budiman telah mencapai titik akhir.
Menanggapi putusan tersebut, Hendra Lesmana menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram pribadinya @hendra_lesman4. Dalam unggahannya, ia mengajak seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan MK dengan lapang dada dan tetap berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Lamandau.
“Putusan MK sore ini sudah kita dengar bersama. Ini menandakan perjuangan dan ikhtiar kita untuk Pilkada 2024 telah sampai di titik akhir. Saya berharap kita semua mengikhlaskan apa yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Kita lanjutkan kehidupan seperti biasa dan berkontribusi untuk Kabupaten Lamandau di aspek dan bidang yang lain. Tidak ada lagi sekat pembeda dukungan untuk memajukan Kabupaten Lamandau ke depan. Saya dan Pak H. Budiman mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada rekan-rekan, sahabat, dan warga Lamandau sekalian. Mohon maaf kiranya jika terdapat hal-hal yang tidak berkenan selama ini,” tulisnya.

Hendra Lesmana juga menyampaikan ucapan selamat kepada Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid atas kemenangan mereka. “Kepada Bapak Bupati Rizky Aditia Putra dan Wakil Bupati Bapak Abdul Hamid, saya ucapkan selamat dan sukses. Semoga Allah SWT selalu memberikan kemudahan untuk mewujudkan janji politik, program, dan kegiatan dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasangan Hendra-Budiman menggugat hasil Pilkada dengan tudingan intimidasi pemilih dan dugaan kecurangan dalam perhitungan suara. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 serta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, MK menilai tidak ada cukup bukti yang mendukung klaim tersebut.
Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan menjadi pertimbangan utama dalam putusan MK. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Rizky-Hamid unggul dengan perolehan 28.755 suara, sementara Hendra-Budiman memperoleh 27.640 suara, dengan selisih 1.115 suara. Hakim MK Arsul Sani menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum.
Dengan putusan ini, proses Pilkada Lamandau 2024 resmi berakhir, dan pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid siap menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin Kabupaten Lamandau. (Red)