MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman, Rizky-Hamid Resmi Menang Pilkada Lamandau

Lamandau – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman. Dengan putusan ini, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lamandau 2024 dan akan memimpin periode 2025-2030.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, pasangan Hendra-Budiman menggugat hasil Pilkada dengan tudingan intimidasi pemilih dan dugaan kecurangan dalam perhitungan suara. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 serta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, MK menilai tidak ada cukup bukti yang mendukung klaim tersebut.Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan menjadi pertimbangan utama dalam putusan MK. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Rizky-Hamid unggul dengan 28.755 suara, sementara Hendra-Budiman memperoleh 27.640 suara, dengan selisih 1.115 suara.

Hakim MK Arsul Sani menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum.Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Rizky-Hamid, Jeffriko Seran, menyatakan kepuasannya dan menilai majelis hakim telah bertindak teliti serta mempertimbangkan aspek hukum secara matang. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah putusan ini, pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan dan pelantikan yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025.