Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena statusnya sebagai mantan terpidana.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2024) ini juga membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman terkait penetapan pasangan calon. MK menilai KPU Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan Anggit, yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana dalam kasus penipuan.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan partai pengusung pasangan nomor urut 1 untuk mengajukan calon wakil bupati pengganti tanpa mengubah posisi calon bupati Welly Suheri maupun nomor urutnya. Selain itu, KPU Pasaman diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari, dengan daftar pemilih tetap yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Putusan ini menegaskan pentingnya keterbukaan calon kepala daerah dalam proses pencalonan, terutama terkait riwayat hukum. MK menekankan bahwa mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.