Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto, pada Selasa (25/2/2025) di kantor DLH Prov. Kalteng. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku, guna memastikan pembukaan lahan di Kalimantan Tengah tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kalteng, Tarmidji, menyambut kedatangan Sigit mewakili Kepala DLH Kalteng, Joni Harta. Dalam pertemuan tersebut, Tarmidji menjelaskan berbagai langkah yang telah diambil DLH Kalteng dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap izin pembukaan lahan telah melalui proses evaluasi ketat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tarmidji menegaskan bahwa setiap perizinan wajib mematuhi prinsip perlindungan lingkungan, dilengkapi dengan instrumen pengelolaan yang tepat, dan adanya mekanisme sanksi bagi pelanggar. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Sigit Karyawan Yunianto menanggapi dengan menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam regulasi lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harus diperketat.
DLH Kalteng berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memastikan pembangunan di Kalimantan Tengah tetap selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam.