Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan jadwal libur khusus selama bulan Ramadan dan cuti bersama, dengan penekanan pada penguatan pendidikan karakter keagamaan bagi peserta didik. Dalam surat edaran Disdik Kalteng nomor 421/498/PSMA.03/II/2025 yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, M Reza Prabowo, libur puasa dimulai pada 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025.
Selama bulan Ramadan, kegiatan belajar mengajar akan dilanjutkan pada 6 hingga 25 Maret 2025, dengan jam pelajaran disesuaikan menjadi 35 menit per sesi. Kegiatan yang melibatkan banyak aktivitas fisik akan dihentikan sementara. Jam istirahat juga akan disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Libur Idulfitri akan dimulai pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2 hingga 4 April dan 7 hingga 8 April 2025, dengan siswa kembali belajar pada 9 April 2025. Selama libur puasa, guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti diminta memberikan tugas untuk memperkuat karakter keagamaan peserta didik.
Reza berharap seluruh keluarga besar pendidikan di Kalimantan Tengah dapat mempererat kerukunan antar umat beragama serta menjaga kelancaran ibadah puasa bagi umat Islam.