Komisi II DPRD Kotim Kunjungi Dishut Kalteng Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pemberdayaan UMKM

Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng) menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (27/2/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Akhyannor dari Fraksi Gerindra dengan agenda utama membahas penertiban dan tata kelola kawasan hutan serta pemberdayaan mahasiswa melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rombongan Komisi II DPRD Kotim diterima oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono, yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Kehutanan Kalteng dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Dalam pertemuan ini, dibahas implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai dengan aturan guna mengurangi potensi konflik lahan dan degradasi lingkungan.

Selain itu, pertemuan ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan serta mendorong pemberdayaan mahasiswa melalui UMKM.(red)