Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kembali menggelar sidang kasus kriminalisasi Kepala Desa Tempayung, Syachyunie. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa, terdiri dari tiga karyawan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk dan dua warga Desa Tempayung.
Dalam persidangan, saksi dari perusahaan diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Hakim dan tim pengacara dari PHD AMAN Kobar serta PIL-Net (Public Interest Lawyer Network) menegaskan bahwa memberikan kesaksian palsu dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dengan pemeriksaan saksi dari PT Sungai Rangit, yaitu Azmi, Taufan, dan Bima. Setelah istirahat siang, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari warga yang hadir saat aksi pemortalan lahan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga atas hak plasma 20% yang belum diberikan oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 18 Tahun 2021.
Saksi perusahaan menyebut bahwa pemortalan lahan diinisiasi oleh Syachyunie, menyatakan luas perkebunan perusahaan di Desa Tempayung sekitar 1.000 hektar, dan mengklaim warga menuntut 20% dari luas desa. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, mereka tidak dapat memberikan dasar pernyataan tersebut. Sebaliknya, saksi dari warga, Mulyanto dan Hajat, menegaskan bahwa aksi itu merupakan aspirasi kolektif warga yang sudah diperjuangkan sejak 2022, bukan hasil inisiatif tunggal Kades Tempayung.

Di akhir sidang, saksi dari PT Sungai Rangit tampak ragu dalam keterangannya dan akhirnya mengubah pernyataannya tentang perhitungan hak plasma 20%, yang semula berbasis luas desa menjadi berbasis luas kebun.
Kasus ini bermula dari tuntutan warga Tempayung terhadap PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, yang telah beroperasi sejak 1999 namun belum merealisasikan kewajibannya untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Perjuangan ini didukung oleh konstitusi, yang dalam Pasal 18B UUD 1945 mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.