Jakarta, 26 Februari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat stabilitas ekonomi, serta menarik minat eksportir melalui insentif yang diberikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berperan aktif dalam mengkomunikasikan kebijakan ini kepada industri perbankan, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut secara efektif.“OJK juga mendorong perbankan untuk berperan dalam mengakomodasi penempatan DHE SDA, dengan tetap menjaga kondisi likuiditas baik dalam rupiah maupun valuta asing,” ujar Dian.
Perubahan dalam PP DHE SDA mencakup beberapa aturan utama, di antaranya:
🔹 Eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan:
- 30% selama minimal 3 bulan untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi.
- 100% selama minimal 12 bulan untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi. Dalam implementasinya, OJK berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
OJK juga menyiapkan mekanisme pemantauan dalam masa retensi DHE, sekaligus mendukung pemanfaatan berbagai insentif pemerintah dan BI, seperti:
✅ Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga deposito untuk DHE SDA.
✅ Fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan guna melindungi eksportir dari fluktuasi nilai tukar.
✅ Penggunaan DHE SDA sebagai agunan tunai di perbankan, yang dapat dikategorikan sebagai aset berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) / Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi syarat tertentu.
Optimisme dalam Implementasi Kebijakan Baru
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa koordinasi erat antara Pemerintah, BI, dan OJK akan mempermudah implementasi kebijakan ini di lapangan.“Dengan sinergi yang baik, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan dapat mencapai tujuannya secara optimal, sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daya saing eksportir,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, kebijakan DHE SDA diharapkan tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.