Pemkab Murung Raya Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD terkait pengaturan jam kerja selama Ramadan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadan.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan:
🔹 Instansi dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat):

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

🔹 Instansi dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu):

  • Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

Untuk Rumah Sakit Umum, UPT Kesehatan, dan Satuan Pendidikan, Kepala Perangkat Daerah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu, yakni 32 jam 30 menit.

Rahmat menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keseimbangan antara kinerja ASN dan pelaksanaan ibadah puasa. Ia juga mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga suasana kerja yang kondusif, serta bagi yang non-Muslim agar menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dengan pengaturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan di Kabupaten Murung Raya.