DPRD Palangka Raya Imbau Kepatuhan terhadap Aturan Selama Ramadan

Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/11/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang Ramadan. Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Sementara itu, diskotek, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Restoran dan kafe juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Syaufwan, Jumat (28/2).

Selain itu, Pemkot juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.

Syaufwan menegaskan bahwa ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, tempat makan yang tetap beroperasi diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang berpuasa. Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi mengundang keramaian harus mendapatkan izin dari instansi terkait.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” tutupnya.