Harga TBS Kelapa Sawit di Kalteng Naik Rp212,14, Petani Mitra Diharapkan Terima Harga Wajar

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Februari 2025. Rapat penetapan harga berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng pada Rabu (5/3/2025).

Harga minyak sawit (CPO) mengalami kenaikan sebesar Rp965,66 menjadi Rp15.067,76, sementara harga inti sawit (PK) naik Rp420,50 menjadi Rp10.881,36. Indeks “K” masih mengacu pada periode I, yaitu 91,07%.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, berharap harga yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara menyeluruh oleh perusahaan mitra di seluruh kabupaten. “Penetapan harga ini diharapkan memberikan kepastian bagi petani mitra agar mereka menerima pembayaran yang wajar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Achmad Sugianor, menambahkan bahwa kenaikan harga TBS berlaku untuk semua umur tanaman. Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja, harga TBS terbaru antara lain:

  • Umur 3 tahun: Rp2.585,48
  • Umur 4 tahun: Rp2.822,41
  • Umur 5 tahun: Rp3.089,70
  • Umur 6 tahun: Rp3.138,49
  • Umur 7 tahun: Rp3.201,20
  • Umur 8 tahun: Rp3.342,50
  • Umur 9 tahun: Rp3.430,94
  • Umur 10-20 tahun: Rp3.536,09

Kenaikan harga TBS ini disambut baik oleh para petani mitra karena menjadi dasar pembayaran oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Rapat penetapan harga ini juga dihadiri oleh perwakilan GAPKI Kalteng, Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Forum Petani Sawit, koperasi, dan dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng.