Kadishut Kalteng Dukung Pembahasan Raperda Pertambangan dalam Rapur DPRD

Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Palangka Raya, pada Jumat (7/3/2025). Rapat tersebut membahas penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Kalimantan Tengah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah, anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan instansi vertikal terkait.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan harapannya agar proses pembahasan Raperda berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga proses pembahasan ini berjalan lancar hingga tahap finalisasi, sehingga regulasi ini dapat segera diterapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pertambangan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD akan terus berupaya mempercepat proses pembahasan Raperda agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan, aturan tersebut dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan, sehingga berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.(red)