Kelompok Tani Hutan Marang Batuah Dukung Penertiban Perusahaan Perkebunan yang Rugikan Masyarakat Adat

Marang – Kelompok Tani Hutan Marang Batuah secara tegas mendukung upaya penertiban perusahaan perkebunan yang diduga merugikan masyarakat adat di wilayah mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Marang Batuah, Jagu Igut, dalam pertemuan yang berlangsung di Marang, Kecamatan Bukit Batu, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Jagu Igut menyatakan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan yang tidak menghormati hak masyarakat adat telah menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan dan berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber daya hutan.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas guna menegakkan aturan yang melindungi hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan.

“Kami berharap ada tindakan nyata dalam menertibkan perusahaan yang merugikan masyarakat adat. Hutan adalah sumber kehidupan kami, dan kami ingin memastikan kelestariannya bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Dukungan dari Kelompok Tani Hutan Marang Batuah ini mencerminkan kekhawatiran serta harapan besar masyarakat adat agar hak-hak mereka tetap terlindungi. Mereka juga menginginkan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan tanpa merugikan komunitas lokal.

Pernyataan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat di wilayah Marang dan sekitarnya.(red)