Ketua DAD Bukit Raya Dukung Penertiban Usaha di Kawasan Hutan

Kotawaringin Timur – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juri, menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban kegiatan usaha yang dilakukan di dalam kawasan hutan.

Juri menegaskan bahwa kelestarian hutan harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat adat dan ekosistem sekitar.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah penertiban ini agar hutan tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang,” ujarnya.

Selain itu, Juri berharap penertiban ini dapat dilakukan secara adil dan bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

“Kami berharap agar dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memberikan solusi yang tidak merugikan masyarakat adat, terutama yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan,” tambahnya.

Upaya penertiban ini sejalan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.(red)