Pemprov Kalteng Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Pedesaan

Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional terkait Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop dan UKM) Provinsi Kalteng, Hj. Norhani, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar oleh Kementerian Koperasi dan UKM di Auditorium Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Rabu (12/03/2025).

Hj. Norhani menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam kesuksesan program ini.

“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama dalam menciptakan desa yang sehat, berkeadilan, dan mandiri. Program ini mempermudah implementasi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Norhani.

Diskop dan UKM Prov. Kalteng berperan aktif dalam mengawal serta memfasilitasi pendampingan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, pelatihan khusus juga akan diberikan kepada para pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi agar koperasi-koperasi ini dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

“Kami optimis, dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa di Kalimantan Tengah. Ini adalah momentum penting untuk membangun ekosistem koperasi yang lebih kuat dan berdaya saing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hj. Norhani menjelaskan bahwa koperasi ini berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian. Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam memutus mata rantai kemiskinan dengan menyediakan akses permodalan yang sehat, sehingga masyarakat desa terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

Pemerintah Indonesia berencana meluncurkan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini menjadi salah satu strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas pada 3 Maret 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang menegaskan peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai koordinator dalam pengelolaan urusan koperasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

Rakornas ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah, Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat perekonomian nasional berbasis koperasi.