Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Ir. Vent Christway, ST., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (17/3/2025).
Rapat tersebut beragenda mendengarkan jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di wilayah Kalimantan Tengah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Drs. Arton S. Dohong. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), H. Katma F. Dirun, dalam menyampaikan jawaban atas berbagai tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan pentingnya Raperda ini dalam mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya mineral yang lebih optimal serta memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen yang memperkuat tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah agar lebih profesional, berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Rapat berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyusun regulasi yang mendukung sektor pertambangan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada pembangunan daerah.(red)