Anggota DPD RI Teras Narang Dorong Percepatan Revisi RTRW Kalteng

Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang untuk membahas percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalteng. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek tata ruang, termasuk keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi kawasan hutan, menjadi fokus utama diskusi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengungkapkan kebanggaannya atas perhatian yang diberikan Teras Narang terhadap persoalan tata ruang di Kalteng.

“Kami merasa sangat bangga dan bersyukur atas kunjungan dari ayahanda Teras Narang, karena banyak informasi serta arahan beliau yang merupakan kebijakan dari Asta Cita Bapak Presiden,”ucapnya.

Selain itu juga, dalam kesempatan ini menitipkan aspirasi kepada Teras Narang terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar bagi hasilnya dapat dikolaborasikan dengan pemerintah provinsi.

“PNBP itu rencana bagi hasilnya bisa di-sharing dengan pemerintah provinsi, misalnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari penggunaan kawasan, pelepasan kawasan, maupun DBH dari kasus bagi hasil. Kami berharap ini dapat diperjuangkan oleh Ayahanda Teras Narang,” tambahnya.

Sementara itu Teras Narang menegaskan bahwa percepatan revisi RTRW Kalteng sangat mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih tata ruang, revisi ini harus mampu mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

“Harapan saya, pemerintah kabupaten/kota dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menyelesaikan revisi RTRW dengan dukungan para wakil daerah serta legislatif,”lanjutnya.

Persoalan kawasan hutan yang belum memiliki kepastian hukum harus segera diselesaikan agar masyarakat serta desa-desa yang berada dalam kawasan tersebut memperoleh haknya secara adil.

“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola lahan mereka tanpa khawatir dengan status kawasan hutan yang masih belum jelas,”ungkapnya.(red/yd)