Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat terkait pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam hal pengendalian pencemaran air. Rapat tersebut membahas secara mendalam substansi dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan yang diajukan oleh PT Telen Orbit Prima. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/04/2025) di Aula DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses lanjutan dalam rangka memenuhi Penugasan Proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya melalui DLH Kalteng. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, dan penilaian menyeluruh terhadap dokumen teknis yang diajukan oleh PT Telen Orbit Prima, sebelum diterbitkannya rekomendasi persetujuan teknis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Kalteng, Kristianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan dan penegakan regulasi terhadap kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya badan air permukaan.
“Persetujuan teknis atas pemenuhan baku mutu air limbah adalah langkah preventif yang sangat penting dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air. Dalam hal ini, PT Telen Orbit Prima sebagai pelaku usaha wajib menunjukkan komitmen penuh dalam pengelolaan limbah cair melalui perencanaan teknis yang matang dan implementasi pengelolaan yang sesuai dengan standar lingkungan,” ujar Kristianto.

Lebih lanjut, Kristianto menjelaskan bahwa proses ini tidak hanya sebatas pembahasan administratif semata, namun juga mencakup kajian teknis menyeluruh untuk memastikan bahwa teknologi pengolahan limbah yang digunakan mampu menurunkan tingkat pencemaran hingga berada di bawah ambang batas yang ditentukan. Dengan demikian, kualitas air yang dibuang ke badan air permukaan dapat tetap terjaga dan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar maupun masyarakat yang bergantung pada sumber daya air tersebut.
Melalui kegiatan seperti ini, DLH Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di tengah laju pembangunan dan kegiatan industri yang terus berkembang.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teknis dari DLH Kalteng, perwakilan dari PT Telen Orbit Prima, serta tim ahli yang dilibatkan dalam proses kajian dokumen. (By)