420 Ribu Hektare Kawasan Hutan di Kalteng Masuk Tahap Penertiban Ulang

Palangka Raya – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Garuda telah mengamankan sekitar 420 ribu hektare kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk menertibkan pengelolaan hutan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Dari total tersebut, 124 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” ujar Agustan kepada awak media.

Ia menegaskan, proses tersebut belum masuk ke tahap penyitaan, melainkan masih berupa verifikasi atas legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh berbagai pihak.“Wilayah yang paling luas terdampak dalam proses penertiban ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Seruyan,” tambahnya.

Lebih lanjut Agustan menjelaskan bahwa Satgas Garuda hanya bertugas mengamankan area yang terindikasi bermasalah. Sementara itu, PT Agrinas bertanggung jawab melakukan penilaian atas kelayakan pengelolaan kawasan ke depannya.

“Bisa saja nanti sebagian kawasan dikembalikan kepada masyarakat melalui pola kemitraan atau skema plasma, sedangkan sebagian lainnya bisa dikelola negara melalui kerja sama strategis,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung persoalan tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, di mana pemerintah daerah selama ini mengacu pada tata ruang, sementara pemerintah pusat merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait status kawasan hutan.

“Beberapa wilayah yang sebelumnya telah keluar dari status kawasan hutan, kini dikembalikan lagi ke dalamnya. Hal ini menjadi sumber persoalan yang perlu dituntaskan,” pungkasnya.

Agustan menambahkan, Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program pengamanan kawasan hutan nasional yang menargetkan penertiban seluas satu juta hektare di seluruh Indonesia.(yd/red)