Palangka Raya – Media sosial dihebohkan dengan unggahan terkait dugaan perselingkuhan antara seorang pegawai toko berinisial SF dan suami dari pemilik toko berinisial A. Pemilik toko, yang diketahui berinisial JG, telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
Melalui keterangan yang disampaikan via pesan singkat, JG mengungkapkan rasa kecewa dan sakit hati atas pengkhianatan yang dilakukan oleh suaminya. Ia pun memilih menempuh jalur hukum agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tujuan saya melaporkan ini agar mereka bisa bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Saya sebagai istri merasa sangat dikhianati,” ujarnya senin 21 April 2025.
JG menjelaskan bahwa awal mula konflik terjadi ketika SF, pegawai toko, merasa tidak puas atas pemotongan gaji yang menyesuaikan dengan pendapatan harian toko. Perselisihan pun memanas setelah SF menyampaikan kalimat bernada menantang melalui pesan singkat, bahkan menyarankan agar JG mencari pegawai lain yang bersedia menerima gaji rendah.
Akibat emosi, JG membuat unggahan di media sosial yang kemudian dibalas oleh SF. Dalam komentarnya, SF secara terang-terangan mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh bersama suami JG di kamar mandi toko, bahkan menyinggung permintaan “upah” atas perbuatannya tersebut.
“Pengakuannya itu yang membuat saya makin sakit hati. Saya sudah cukup sabar, tapi ini sudah melampaui batas,” tambah JG.
Sementara itu, kuasa hukum JG, Erwin, membenarkan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polda Kalimantan Tengah. “Laporan sudah kami buat dengan dasar dugaan tindak pidana perzinahan,” ungkapnya singkat.
JG berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum dan menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak bermain api dalam urusan rumah tangga orang lain.