Palangka Raya – Sebagai bentuk pelaksanaan hukum adat Dayak Ngaju, prosesi pemasangan Hinting Pali Adat dilakukan di halaman kantor PT. Insfirasi Generasi Indonesia (IGI) yang berlokasi di Jalan Matal Ujung, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/04/2025).
Ritual yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kerapatan Mantir Adat Kelurahan Sabaru, menyusul belum tuntasnya konflik antara PT IGI dan CV. Berkat Sukses yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Hinting Adat merupakan simbol pengikat sanksi dalam hukum adat Dayak Ngaju. Simbol ini hanya dapat dilepaskan melalui ritual adat oleh tokoh adat Pisur, setelah adanya penyelesaian damai antara pihak-pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum CV. Berkat Sukses, Edi Prahara Romong, memberikan pernyataan tegas, “Mulai hari ini, jika dalam waktu 14 hari tidak ada upaya dari PT IGI untuk menyelesaikan persoalan, maka di hari ke-15 kami bersama organisasi masyarakat adat akan menduduki dan mengambil alih gedung ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara damai, namun tidak ada respons yang memadai dari PT IGI selama hampir enam bulan terakhir. “Kami sudah berusaha maksimal menyelesaikan secara kekeluargaan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang berarti,” tambahnya.
Melalui pemasangan Hinting Adat ini, pihak CV. Berkat Sukses berharap agar pimpinan PT IGI menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan masalah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Acara adat ini dihadiri oleh sekitar 50 orang, termasuk tokoh-tokoh adat, perwakilan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, serta masyarakat setempat.
Sejumlah organisasi masyarakat adat turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Fordayak, PBB “Banama”, Kerukunan Utus Damang Balau Handang, Peradap-KT, Mandau Apang Baludang Bulau, serta Pasukan Antang Manari. (By)