Portal Adat Gantikan Hinting Pali, Damang Wawan Embang Tegaskan Pentingnya Marwah Hukum Adat

Palangka Raya – Proses peradilan adat antara PT Inspirasi Generasi Indonesia (IGI) yang diwakili oleh Tedy Setiawan terus berlanjut dengan pelepasan Hinting Pali dan pemasangan portal adat sebagai bentuk sanksi adat. Prosesi tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025) sore.

Proses ini dipimpin langsung oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau, Wawan Embang, sebagai kelanjutan dari penyelesaian sengketa melalui jalur hukum adat Dayak.

Dalam sambutannya, Wawan Embang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini, khususnya Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) yang turut mengawal jalannya peradilan adat. Ia juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak diberikan jangka waktu 14 hari terhitung sejak 21 April 2025 untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai.

“Ini semua saudara saya. Kita hadir di sini dengan satu tujuan, yaitu menjaga dan menghormati marwah tatanan hukum adat Dayak. Siapa lagi kalau bukan kita yang melestarikan dan menegakkan nilai-nilai leluhur kita sendiri,” ujarnya.

Pelepasan Hinting Pali dan penggantian dengan portal adat merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang ditandatangani sehari sebelumnya di Rumah Betang Hapakat, Palangka Raya. Wawan menegaskan bahwa peradilan adat bukan sekadar simbolis, melainkan memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa proses peradilan adat memiliki kekuatan hukum dan patut dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati, khususnya dari pihak perusahaan, dalam menjalankan putusan adat yang telah disepakati.

“Saya meminta kepada semua pihak agar menghargai dan menghormati putusan yang lahir dari proses bersama ini, dengan semangat saling mendukung,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Wawan Embang menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan prosesi serta apresiasi kepada semua elemen yang berpartisipasi dalam menjaga martabat hukum adat Dayak.

“Proses ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal masih sangat relevan dan efektif dalam membangun keadilan serta menyatukan pandangan melalui budaya,” pungkasnya.