PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan pengawasan terhadap pangan segar beku (frozen food) di sejumlah pasar modern di Kota Palangka Raya dan sekitarnya, Jumat (2/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana. Ia turun langsung bersama jajaran untuk mengecek kelayakan dan legalitas produk pangan beku yang dijual kepada konsumen.
“Pengawasan dilakukan di beberapa pasar modern yang menyediakan makanan beku, dengan menyasar langsung ke distributor maupun importir,” ujar Maskur saat memberikan keterangan.
Hasil dari pengawasan tersebut menunjukkan bahwa seluruh produk frozen food yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki izin dari BPOM, sertifikat halal, dan dokumen administratif lengkap.
Maskur juga menjelaskan bahwa pemeriksaan berkala terhadap sampel produk seperti daging sapi, ayam, bebek, dan ikan yang berasal dari New Zealand, Australia, Brazil, dan India dilakukan setiap tiga bulan oleh Dinas Pertanian Kota Palangka Raya. Hasilnya, seluruh produk dinyatakan layak konsumsi.
“Untuk distribusi, tangan kedua menyuplai ke Kalimantan Tengah, sedangkan importir langsung menyuplai hingga ke Kotawaringin Timur. Khusus untuk wilayah Pangkalan Bun, suplai dilakukan melalui jalur tambahan pengiriman,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam melindungi hak konsumen serta memastikan keamanan dan kualitas pangan yang beredar di pasaran.