PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa seluruh bantuan sembako dalam program Pasar Murah diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, S.IP, M.M, menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pungutan liar pada kegiatan pasar murah di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Kami tegaskan bahwa bantuan sembako dari program Pasar Murah Pemprov Kalteng tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu memberikan pembayaran dalam bentuk apapun kepada pihak pelaksana. Jika ditemukan adanya pungutan, kami minta masyarakat segera melapor,” ujar Rangga dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).
Disdagperin juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Gandring, dan hasilnya menyatakan bahwa pelaksanaan pasar murah di wilayah tersebut berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat pungutan biaya kepada masyarakat penerima.

Langkah klarifikasi ini, menurut Rangga, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip pelayanan BerAKHLAK.
Masyarakat diminta turut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan selama kegiatan pasar murah berlangsung. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan resmi Disdagperin Kalteng di 0821-2153-4341.(red)