Joni Harta :Pengawasan Lingkungan Harus Tegas dan Terstruktur

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan pejabat struktural bidang penataan pengelolaan lingkungan se-Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Rabu (7/5/2025).

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta mengatakan, dalam upaya perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 72 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,”ucapnya.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten untuk melakukan Pengawasan melakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan maka Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup berwenang menerapkan Sanksi Administratif (Teguran, Paksaan Pemerintah dan Denda Adminstratif),”tambahnya.

Kegiatan ini juga merespons terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di bidang lingkungan hidup.

“Permen ini menegaskan pentingnya peran daerah dalam penegakan sanksi, termasuk pengenaan denda administratif yang menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetor ke kas negara,” lanjutnya.

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Adminstrasif Bidang Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan Sanksi Administratif berupa Denda Adminstratrif yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke Kas Negara.

“Pengenaan Sanksi Adminstratif berupa Denda Administratif serta pemungutan/setoran PNBP yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dievaluasi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan perimbangan perlu atau tidaknya untuk, pelaksanaan sanksi adminstratif lapis kedua, penerpaan sanksi bagi gubernur/bupati/walikota yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan, meninjau ulang penetapan tim uji kelayakan yang berkedudukan di Provinsi, Kabupaten/Kota,”ungkapnya.(red)