PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Kamis (8/5/2025). FGD yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng tersebut mengangkat tema “Peran Perkebunan Kelapa Sawit untuk Pembangunan di Kalimantan Tengah dan Manfaat Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.”
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran yang diwakili oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo. Dalam sambutannya, Wagub menekankan bahwa Provinsi Kalteng memiliki potensi besar di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit yang hingga kini menjadi salah satu sektor andalan daerah.
“Hingga kini, sektor sawit telah menjadi kontributor utama terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah, sekaligus sebagai penyerap tenaga kerja terbesar, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Wagub saat membacakan sambutan Gubernur.

Lebih lanjut disampaikan, kawasan hutan yang luas di Kalimantan Tengah turut dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha. Untuk itu, Pemerintah Provinsi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan guna memastikan pengelolaan ruang yang legal, adil, dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Kadishut Kalteng Agustan Saining menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, pelaku usaha, dan akademisi dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah. Ia menyoroti peran strategis Satgas dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan tanpa izin serta mendorong perencanaan ruang berbasis kearifan lokal.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua pemangku kepentingan harus berperan aktif agar pengelolaan hutan bisa adil, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Agustan.

Ia juga meminta agar setiap kegiatan pemanfaatan lahan, terutama oleh perusahaan besar, memperhatikan aspek legalitas dan pelibatan masyarakat adat agar tidak terjadi konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
FGD ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Ketua DAD kabupaten/kota se-Kalteng, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah.(red)