Konflik Lahan Memanas, Warga Karang Tunggal Pasang Spanduk di Area Tambang PT BMW


Karang Tunggal – Konflik lahan antara warga Desa Karang Tunggal dan PT Bumi Makmur Waskita (BMW) kembali memanas. Pada Sabtu (10/5/2025), warga yang didampingi kuasa hukum mereka, Jeffriko Seran, S.H., memasang spanduk di atas lahan seluas 143.540 meter persegi yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Menurut Jeffriko, PT BMW telah melakukan aktivitas penambangan batu bara di lahan tersebut tanpa menyelesaikan persoalan status kepemilikan dengan masyarakat setempat. “Perusahaan ini telah membuat kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum persoalan lahan tuntas. Namun, mereka melanggar kesepakatan tersebut,” ungkap Jeffriko.

Ia juga menambahkan bahwa lahan yang digusur merupakan lahan produktif yang selama bertahun-tahun telah ditanami kelapa sawit oleh warga. “Tidak ada ganti rugi, sementara kerugian masyarakat sangat besar. Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, turut menguatkan pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga kabupaten. “Kami sudah fasilitasi mediasi dengan menghadirkan perusahaan dan DPRD, tetapi hingga kini belum ada solusi yang konkret bagi warga. Lahan mereka sudah digusur, dan itu adalah sumber penghidupan mereka,” kata Arifin.

Di sisi lain, Pimpinan PT BMW Parenggean, Hariyanto, mengklaim bahwa lahan yang digarap perusahaan telah dibebaskan secara sah. Ia mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Kalau terbukti itu lahan warga, kami siap memberikan ganti rugi. Tapi jika terbukti lahan tersebut milik perusahaan, kami juga akan menuntut hak kami,” ujar Hariyanto.

Hingga kini, konflik lahan di Karang Tunggal masih belum menemui titik terang, sementara warga terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai milik mereka secara sah.(red)