Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/5/2025). Fokus pembahasan diarahkan pada ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang menjadi jalur utama mobilitas komoditas sektor tersebut.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa perusahaan pengguna jalan tersebut harus bertanggung jawab atas kontribusinya terhadap kerusakan infrastruktur akibat kendaraan berat. Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak kooperatif dan hanya mengambil manfaat dari fasilitas umum tanpa berpartisipasi dalam pemeliharaan.
“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Agustiar.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sering menjadi sasaran kritik atas kondisi jalan, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa seluruh upaya dilakukan demi kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi.
Sebagai langkah konkret, Agustiar menginstruksikan jajarannya untuk menutup sementara akses mobilisasi perusahaan yang terbukti tidak kooperatif atau tidak memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan. Ia juga meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Gunung Mas, dengan melibatkan pihak independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekda Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan jalan khusus perusahaan pada Trase Lahei Mangkutup (Simpang Batengkong) – Sei Hanyo sepanjang sekitar 180 km. Jalan khusus ini akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi tekanan lalu lintas berat di jalan umum serta mencegah konflik sosial, kecelakaan, dan kemacetan.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kalteng juga memberlakukan pembatasan berat kendaraan maksimal 10 ton di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, meskipun idealnya hanya 8 ton.
Rakor ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala daerah dari Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta perwakilan dari perusahaan sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.










