IMG-20260921-WA0365

PALANGKA RAYA – Modus penipuan dengan mencatut nama aparat penegak hukum terbongkar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AS diamankan setelah diduga mengaku sebagai jaksa yang bertugas di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial GN melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan kepada Kejati Kalteng.

Laporan GN diterima Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama tim Intelijen Kejati Kalteng serta Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejari Palangka Raya.

Perkenalan GN dengan AS bermula ketika keduanya bertemu saat GN menggunakan jasa transportasi online. Saat itu, AS diketahui merupakan pengemudi GrabCar yang dipesan GN melalui aplikasi.

Dalam perkenalan tersebut, AS kemudian menawarkan bantuan kepada GN untuk mengurus proses perceraian dengan suaminya. AS bahkan mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Untuk meyakinkan GN, AS disebut menunjukkan kartu identitas dengan foto dirinya mengenakan seragam lengkap beserta atribut Kejaksaan.

Pengakuan tersebut membuat GN percaya. Ia kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada AS untuk keperluan yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara.

Berdasarkan laporan, GN mentransfer uang sebanyak empat kali ke rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali ke rekening atas nama TP. Total uang yang ditransfer mencapai Rp5 juta. Selain itu, GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS.

Setelah menerima laporan, tim Kejati Kalteng bersama aparat terkait langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan AS.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.15 WIB, Senin (21/9/2026), Asisten Intelijen Kejati Kalteng bersama tim Intelijen Kejati Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng mengamankan AS.

AS diamankan di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Dari lokasi tersebut, AS kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan, terlebih apabila menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan meminta sejumlah uang.

“Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan,” tegas Hendri.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Kalteng melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT, tertanggal 20 September 2026.

Kejati Kalteng mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai jaksa maupun pegawai Kejaksaan, khususnya ketika menawarkan bantuan terkait suatu perkara.

Masyarakat juga diminta tidak langsung memberikan uang atau sesuatu kepada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan sebelum memastikan identitas dan kewenangannya.

Jika menemukan dugaan penipuan dengan modus serupa, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *