PALANGKA RAYA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam evaluasi penanggulangan karhutla di Kalimantan Tengah, Menteri Kehutanan Raja Antoni mengumumkan pengusulan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap lima perusahaan.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan kejadian karhutla di area konsesi perusahaan. Berdasarkan hasil evaluasi, kebakaran terjadi secara berulang dalam periode 2021–2026 maupun pada kejadian karhutla sepanjang 2026.
Lima perusahaan yang diusulkan pencabutan izinnya berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare, dengan akumulasi area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan masuk dalam daftar tersebut. Yakni PT Pancaran Wananusa dengan luas konsesi 3.812 hektare dan area terbakar 497 hektare, PT Grace Putri Perdana dengan konsesi 28.990 hektare dan area terbakar 374,99 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari dengan konsesi 18.640 hektare dan area terbakar 231,10 hektare.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area terbakar 47,84 hektare, serta PT Prima Multi Buana di Kalimantan Selatan, yang memiliki konsesi 11.882 hektare dengan area terbakar 18,20 hektare.


Pengumuman tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pengelolaan kawasan konsesi, terutama dalam menghadapi ancaman karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan seluruh pemegang izin konsesi agar meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran serta menjalankan kewajiban sesuai regulasi.
Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, tetapi juga untuk mengurangi dampak karhutla terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi.