Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas Dipecat dan 16 Pegawai Kena Sanksi

JAKARTA — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai ASN setelah hasil pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan adanya persoalan terkait fasilitas mewah di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengatakan tidak hanya Wisnu yang dikenai sanksi. Total terdapat 17 ASN yang diberikan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya dikenai hukuman disiplin tingkat sedang.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak menemukan bangunan yang disebut menyerupai klaster atau apartemen di dalam kompleks Lapas Cibinong. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas yang tidak lazim ditemukan pada hunian narapidana biasa, mulai dari pendingin ruangan, televisi layar besar, sofa, lemari pendingin hingga fasilitas olahraga.

Bahkan, ditemukan pula fasilitas gym dan simulator golf yang sedang dibangun. Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas dan siapa saja yang dapat mengaksesnya.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bangunan tersebut awalnya merupakan rumah dinas atau mes pegawai. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat terdapat 16 unit bangunan yang diperuntukkan bagi pegawai. Namun, keberadaan fasilitas dan penggunaannya kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memastikan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara dan disebut berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai menjadi salah satu fokus dalam proses pemeriksaan.

Kasus tersebut tidak berhenti pada pencopotan pejabat lapas. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai lain yang dinilai memiliki keterlibatan sesuai hasil pemeriksaan.

Temuan fasilitas mewah di balik tembok lapas ini pun kembali membuka perhatian terhadap persoalan perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu. Terlebih, Lapas Cibinong merupakan salah satu lapas dengan jumlah penghuni yang cukup besar, sementara fasilitas khusus tersebut justru ditemukan berada di area yang seharusnya menjadi bagian dari lingkungan pemasyarakatan.

Kini, sanksi telah dijatuhkan terhadap 17 ASN. Namun, pertanyaan mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang menggunakan, serta apakah ada keuntungan tertentu di balik pemberian fasilitas tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *