Kemitraan Konsesi Hutan Diperkuat, Kalteng Dorong Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Palangka Raya – Pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah tidak hanya berbicara mengenai pemanfaatan sumber daya, tetapi juga bagaimana ruang kelola tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Hal itu menjadi salah satu fokus dalam Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka Kemitraan Konsesi Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya, Jumat–Sabtu, 9–10 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Alltrue Hotel, Jalan Menteng I Nomor 3, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, tersebut mempertemukan pemegang PBPH, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Sebanyak 110 peserta direncanakan mengikuti kegiatan tersebut. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai perizinan pemanfaatan hutan sekaligus membahas penguatan kemitraan antara pemegang izin dan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Agustan Saining, S.Hut., M.Si., diwakili Sekretaris Dinas Kehutanan, Yemmi Rakhman, S.Hut.

Kemitraan konsesi hutan dinilai memiliki posisi penting karena keberadaan masyarakat di sekitar kawasan hutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan hutan. Karena itu, pemanfaatan kawasan tidak cukup hanya dilihat dari sisi perizinan, tetapi juga perlu memastikan adanya hubungan yang jelas dan saling memberikan manfaat.

Melalui bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan ruang untuk memperkuat koordinasi sekaligus memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan PBPH dan kemitraan konsesi hutan.

Bagi Kalimantan Tengah, penguatan tata kelola tersebut menjadi penting mengingat luasnya kawasan hutan dan beragam kepentingan yang berada di dalamnya. Pemerintah, pemegang izin, KPH, dan masyarakat membutuhkan pola komunikasi dan kerja sama yang berjalan secara konsisten agar pemanfaatan hutan tidak mengesampingkan aspek perlindungan.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menilai pengelolaan hutan yang baik pada akhirnya bukan hanya diukur dari aktivitas pemanfaatannya, tetapi juga dari sejauh mana keberadaan hutan tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Dengan memperkuat kemitraan sejak tahap perizinan hingga pelaksanaan di lapangan, pengelolaan hutan diharapkan dapat bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib, terbuka, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *