PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya dilakukan melalui pemadaman. Di sisi lain, aparat kepolisian juga memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Hingga Rabu (21/10/2026), Polda Kalimantan Tengah mencatat telah menangani 138 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan dua korporasi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya.
“Dalam penanganan kasus karhutla ini, kami menangani kurang lebih 138 perkara. Sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka secara umum, serta dua korporasi,” tegas Iwan.
Dua perusahaan yang disebut dalam konferensi pers tersebut yakni PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau.
Menurut kepolisian, luasan lahan terbakar yang berada dalam konsesi kedua perusahaan tersebut mencapai ratusan hektare. PT BWL di Kabupaten Kapuas tercatat sekitar 587 hektare, sedangkan PT PWN di Kabupaten Lamandau sekitar 664 hektare.
Penyidik juga menetapkan masing-masing direktur perusahaan sebagai tersangka, yakni SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur PT PWN.
Penetapan status tersangka tersebut, kata Kapolda, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan dokumen, serta meminta keterangan dari saksi dan ahli.
Polisi juga menyebut adanya temuan terkait sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang dinilai tidak memadai di kedua perusahaan tersebut. Penyidik turut mendalami langkah pencegahan dan penanganan kebakaran yang dilakukan pihak manajemen ketika api muncul di area konsesi.
Sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya dokumen legalitas perusahaan serta laporan bulanan sistem kewaspadaan dini.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda dengan jumlah minimal Rp10 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Kapolda Kalteng menegaskan penegakan hukum akan tetap berjalan terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran maupun lalai dalam pengelolaan kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Siapapun yang membakar hutan, baik perorangan maupun korporasi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dengan penanganan 138 perkara dan penetapan tersangka dari unsur perorangan maupun korporasi, proses hukum karhutla di Kalteng kini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga masuk ke ranah pertanggungjawaban pengelolaan kawasan perusahaan.