PALANGKA RAYA – Perdebatan mengenai aturan membuka lahan dengan cara membakar kembali muncul di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tidak bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurut Agustiar, ketentuan dalam Perda yang memberikan ruang pembakaran secara terbatas memiliki syarat tertentu. Ketentuan tersebut hanya berkaitan dengan lahan mineral atau non-gambut dan tidak berlaku ketika daerah berada dalam kondisi darurat karhutla.
“Sebenarnya perda tersebut sudah selaras dan telah dijelaskan dengan baik. Dalam kondisi darurat seperti sekarang, pembakaran lahan tidak diperbolehkan,” kata Agustiar, Sabtu (12/9/2026).
Ia menjelaskan, aturan pembakaran terbatas yang terdapat dalam Perda hanya dapat diterapkan dengan persyaratan ketat, termasuk batas maksimal satu hektare serta waktu pelaksanaan pada akhir musim kemarau atau memasuki awal musim hujan.
Artinya, kondisi saat ini menjadi pembeda penting. Ketika status darurat karhutla diberlakukan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dijadikan alasan dengan mengacu pada pengecualian yang ada dalam perda.
Penegasan tersebut muncul ketika pemerintah tengah menghadapi karhutla yang berdampak pada kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Kalteng sendiri menetapkan status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus 2026 sebagai langkah mempercepat koordinasi, pengerahan personel dan mobilisasi sumber daya di lapangan.
Di tingkat pemerintah pusat, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. BNPB menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terlebih pada musim kemarau.
Pemerintah pusat juga meminta daerah memperkuat pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar. Kementerian Lingkungan Hidup melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 turut meminta pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan, termasuk memperkuat patroli dan menyediakan sarana pengolahan lahan tanpa bakar.
Bagi Kalteng, persoalannya kini bukan hanya bagaimana memadamkan api yang sudah muncul, tetapi juga bagaimana mencegah munculnya titik api baru.
Agustiar pun meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar selama situasi karhutla masih berlangsung. Pemerintah daerah, aparat dan masyarakat diharapkan bergerak bersama agar upaya pemadaman yang dilakukan di lapangan tidak kembali menghadapi kebakaran baru.