Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap dapat dicairkan dan digunakan oleh kementerian dan lembaga, meskipun tidak dilakukan seremoni penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir 2025.
Purbaya menegaskan, penyerahan DIPA selama ini bersifat seremonial dan tidak memengaruhi proses teknis pencairan anggaran. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga tetap dapat menjalankan program dan kegiatan sesuai rencana.
“Jalan saja. Itu kan hanya seremonial. Tapi secara teknis semuanya jalan. Kementerian dan lembaga bisa menggunakan anggarannya,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh anggaran yang telah diajukan dan dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga akan tetap tersedia tanpa hambatan berarti.
“Sesuai kebutuhan. Tidak semua langsung cair, yang ditarik baru cair. Tapi yang pasti tidak ada hambatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyerahan DIPA biasanya dilakukan pada awal Desember setiap tahun dan hingga 2024 menjadi agenda rutin pemerintah. Namun, hingga akhir Desember 2025, seremoni tersebut belum dilaksanakan.
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa penyerahan DIPA APBN 2026 sempat dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan khusus kepada kepala daerah wilayah Papua.
Meski demikian, Purbaya menegaskan penundaan tersebut tidak mengganggu siklus anggaran maupun pelaksanaan APBN 2026, karena yang tertunda hanya agenda seremonialnya.
“Bukan berarti anggarannya terganggu. Yang diundur hanya seremoni penyerahan DIPA,” tegasnya.