IMG-20260111-WA0030

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengintensifkan normalisasi drainase di sejumlah titik rawan genangan air. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar tetap optimal, terutama saat musim hujan.

Salah satu kegiatan normalisasi dilaksanakan di kawasan Jalan Rajawali, Sabtu (10/1/2026). Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Dinas Perkim, Damkar, BPBD Kota Palangka Raya, serta Kelurahan Bukit Tunggal.

Dalam kegiatan itu, petugas membersihkan tumpukan sampah, sedimen, serta lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase. Kondisi tersebut sebelumnya dinilai menjadi penyebab tersumbatnya aliran air dan terjadinya genangan saat hujan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, SE, ME, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya terkait penataan drainase dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

“Pada hari ini, Sabtu 10 Januari 2026, kami melaksanakan kegiatan lanjutan sesuai arahan pimpinan. Beberapa waktu lalu, penataan ini juga dipimpin langsung oleh Bapak Wali Kota. Intinya, kami ingin mengembalikan fungsi drainase agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Berlianto.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan genangan air di kawasan Jalan Rajawali. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah titik drainase dengan penumpukan sedimen cukup parah, diperparah oleh aktivitas berdagang di atas saluran.

“Hal ini menyebabkan aliran air tidak maksimal dan memicu genangan saat hujan,” jelasnya.

Berlianto berharap, melalui kegiatan ini, keluhan masyarakat dapat teratasi dan hak warga untuk menikmati fasilitas jalan yang baik dan bebas genangan dapat terpenuhi.

“Jalan ini dibangun dari pajak masyarakat. Sudah menjadi hak mereka untuk menikmati jalan yang lancar, tidak banjir, dan tidak tergenang,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP bersama instansi terkait akan melanjutkan penataan di kawasan tersebut, termasuk pemangkasan pohon serta pemasangan Satpol Line dan spanduk larangan berjualan di atas drainase.

“Kami akan memasang garis Satpol PP dan spanduk larangan berjualan. Harapannya, setelah ditata, kawasan ini tetap terjaga dan tidak kembali seperti sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, Berlianto menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan mengarahkan aktivitas berdagang agar sesuai dengan aturan dan lokasi yang telah ditetapkan.

“Kami memahami mereka mencari nafkah. Namun, aktivitas berdagang tetap harus mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *