WhatsApp Image 2026-01-21 at 14.07.57

PALANGKA RAYA-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah, Akhiruddin, menilai pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan kebebasan pers.

Menurut Akhiruddin, MK telah mengingatkan bahwa penggunaan jalur pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers apabila tidak ditempatkan secara proporsional.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Jika dalam menjalankan tugas jurnalistik yang sah justru dihadapkan pada ancaman hukum, maka hal itu bisa membungkam kritik dan membatasi arus informasi kepada publik,”ucapnya Rabu (21/1/2026) melalui aplikasi pesan singkat.

Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung melalui proses hukum pidana atau perdata.

Selain itu berharap, pandangan MK tersebut dapat menjadi rujukan bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, agar lebih memahami peran dan fungsi pers dalam sistem demokrasi.

“Dengan adanya penegasan ini, kami berharap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers tetap terjaga, sekaligus mendorong wartawan untuk terus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,”ungkapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *