PALANGKA RAYA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekretaris PWI Kalimantan Tengah, Ika Lelunu, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut memperkuat posisi wartawan agar dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman kekerasan maupun kriminalisasi, selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Putusan MK ini mempertegas bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Pers,”ucapnya Kamis (22/1/2026) melalui aplikasi pesan singkat.
Namun demikian, perlindungan hukum tersebut bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum.
“Apabila terdapat persoalan yang bersifat pribadi atau tidak berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum dimaksud hanya dapat berlaku apabila pelaksanaan tugas jurnalistik maupun produk jurnalistik yang dihasilkan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, serta ketentuan lain yang berlaku di dunia pers.
“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan wartawan, tanpa memandang organisasi atau komunitasnya, agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme,”lanjutnya.
Jika prinsip-prinsip tersebut tidak dipatuhi, maka perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat gugur.
“PWI Kalimantan Tengah berharap putusan MK ini dapat menjadi penguatan bagi kemerdekaan pers sekaligus mendorong wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” ungkapnya.(red)