WhatsApp Image 2026-02-09 at 20.14.23

Palangka Raya — Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya akhirnya angkat bicara merespons tudingan dugaan malpraktik medis yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik. Rumah sakit menegaskan, label malpraktik tidak bisa disematkan hanya berdasarkan opini atau tekanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD, Suyuti Syamsul, menyatakan bahwa penilaian apakah suatu tindakan medis masuk kategori malpraktik memiliki mekanisme dan jalur yang jelas, serta berada dalam kewenangan lembaga disiplin profesi yang sah secara hukum dan etik.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyuti usai pertemuan dengan pihak penggugat pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa tuduhan serius seperti malpraktik harus dibarengi bukti yang kuat dan diuji melalui prosedur yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang menyebut itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” tegasnya.

Menurut Suyuti, polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pemahaman utuh mengenai standar pelayanan medis dan mekanisme penilaiannya. Ia menilai, penentuan dugaan pelanggaran medis tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses objektif, profesional, dan berlapis.

Manajemen RSUD Doris Sylvanus juga menyatakan tidak menutup diri terhadap proses hukum maupun pemeriksaan disiplin profesi. Pihak rumah sakit mengklaim siap menyerahkan dokumen, data, serta keterangan yang dibutuhkan guna mendukung proses klarifikasi secara menyeluruh dan transparan.

Di tengah sorotan publik, pihak RSUD berharap persoalan dugaan malpraktik ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan etik profesi yang berlaku, bukan melalui opini yang berkembang liar di masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *