PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan persiapan menghadapi penilaian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI) 2026. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Selasa (7/7/2026), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) didorong memperkuat sinergi dalam memenuhi indikator penilaian.
Rapat koordinasi dipimpin Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, dan diikuti para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tim Koordinasi PEMDI dari pemerintah pusat melalui Zoom Meeting untuk memberikan arahan terkait mekanisme pengisian data serta penyusunan dokumen pendukung.
Dalam sambutannya, Adiah mengatakan transformasi digital menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Transformasi digital bukan sekadar pemanfaatan teknologi, tetapi bagaimana teknologi mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indeks Pemerintahan Digital merupakan penyempurnaan dari evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penilaian kini tidak hanya berfokus pada penggunaan teknologi, tetapi juga mencakup tata kelola, integrasi layanan, pemanfaatan data, kolaborasi, inovasi, hingga dampak nyata transformasi digital terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Adiah mengungkapkan, capaian indeks pemerintahan digital Pemprov Kalimantan Tengah terus menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Nilai yang pada 2021 berada di angka 1,00 dengan predikat Kurang, meningkat menjadi 1,90 pada 2022, 2,75 pada 2023, 2,87 pada 2024, hingga mencapai 3,41 dengan predikat Baik pada 2025.
“Keberhasilan penilaian PEMDI bukan menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah saja, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Adiah.
Berdasarkan jadwal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), proses penilaian Indeks PEMDI 2026 berlangsung mulai 27 Juni hingga 3 Agustus 2026. Pada periode tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta mengisi data, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal.
Menurut Adiah, penilaian tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kematangan transformasi digital sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan penguatan pemerintahan digital di masa mendatang.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan momentum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban penilaian, tetapi sebagai upaya bersama memperbaiki tata kelola pemerintahan digital. Dengan komitmen, kerja sama, dan semangat kebersamaan, saya optimistis nilai Indeks Pemerintahan Digital Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus meningkat,” pungkasnya.(red)