202241-img_07052026_6741212393

PALANGKA RAYA – Kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diterapkan pemerintah pusat membawa konsekuensi bagi ratusan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Sebanyak 397 guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga pramubakti kini menunggu kepastian mengenai kelangsungan pekerjaan mereka.

Di tengah keterbatasan ruang gerak akibat regulasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memilih tidak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan agar ratusan tenaga pendukung pendidikan tersebut tetap dapat bekerja tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengakui pemerintah daerah berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, aturan mengenai penataan tenaga non-ASN wajib dipatuhi. Namun di sisi lain, ada ratusan orang yang selama ini menggantungkan penghidupan dari pekerjaan mereka di sekolah.

“Kalau kita temukan mereka masih digaji, APBD bisa menjadi temuan. Tapi kita juga bicara soal kemanusiaan,” kata Reza saat berdialog dengan Aliansi Peduli Pendidikan Kalteng (P3K) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026).

Menurut Reza, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh kehidupan para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.

Ia mengungkapkan pernah menerima telepon dari seorang guru yang menangis karena khawatir penghasilannya dihentikan. Guru tersebut bahkan mengaku kerap menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan praktik siswa di sekolah.

“Saya bilang, sabar. Saya upayakan di sini. Jangan sampai gaji Bapak dan Ibu berhenti,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kalteng, lanjut Reza, terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari formulasi yang memungkinkan keberadaan tenaga non-ASN tetap dipertahankan sesuai koridor regulasi.

Selain guru, tenaga pramubakti juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan. Mereka bertugas sebagai petugas kebersihan, tenaga keamanan, operator administrasi, pengemudi bus sekolah, hingga membantu pelaksanaan berbagai program pendidikan.

“Dinas Pendidikan tidak hanya membutuhkan guru, tetapi juga tenaga pendukung agar pelayanan pendidikan tetap berjalan,” tegasnya.

Saat ini, ratusan tenaga pendukung tersebut tersebar di berbagai sekolah dan unit kerja di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Keberadaan mereka menjadi bagian penting dalam menjaga operasional sekolah serta pelayanan administrasi pendidikan tetap berjalan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun menyatakan akan terus mengupayakan solusi yang dapat memberikan kepastian bagi para tenaga non-ASN tanpa bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Harapannya, keberlangsungan proses belajar mengajar tetap terjaga, sementara kesejahteraan guru dan tenaga pendukung pendidikan tidak terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *