Jakarta — Kerja sama pengelolaan Mal Pluit Junction antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengalihan pengelolaan aset daerah tersebut, terutama setelah tim wartawan menemukan ketidaksesuaian alamat domisili perusahaan yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi di lapangan.
Kerja sama ini diumumkan Jakpro melalui akun Instagram resminya sebagai langkah awal optimalisasi operasional Mal Pluit Junction. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada 18 Februari 2025 di Oakwood Hotel & Apartments TMII. Dalam unggahan tersebut, Jakpro menyebut kerja sama ini bertujuan mendorong pengelolaan mal agar lebih optimal dan memberi dampak luas bagi masyarakat.
Publik turut menyoroti status PT GJP sebagai perusahaan swasta dengan kepemilikan saham mayoritas oleh perorangan, yakni Edward Yap. Kekhawatiran soal tata kelola aset daerah juga muncul di ruang publik, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan pernah mencatat temuan permasalahan pada proyek lain yang dikerjakan Jakpro pada periode 2015–2018.
Penelusuran tim wartawan ke alamat domisili PT GJP di kawasan Jl. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, tidak menemukan aktivitas perkantoran. Lokasi tersebut terpantau kosong saat didatangi.
Penelusuran lanjutan menemukan kantor operasional perusahaan berada di kawasan The Amboja, Bambu Apus, Jakarta Timur. Perbedaan alamat domisili dengan kantor operasional ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi perusahaan kepada masyarakat.
Tim wartawan kemudian menemui Edward Yap di kawasan Ambodja, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026). Edward mendelegasikan keterangan kepada juru bicara PT GJP, Rey. Rey mengarahkan seluruh pertanyaan kepada Jakpro.
“Semua terkait kerja sama ini merupakan ranah internal Jakpro dan tidak etis bagi kami memberi pernyataan. Terkait kehadiran PT Grha Jaya Pradana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal tersebut ditangani oleh tim hukum perusahaan,” pungkasnya.
